Secara harfiah MOU (Memorandum Of Understanding) dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum Memorandum of Understanding adalah “Nota Kesepahaman yang dibuat antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktu tertentu”. Dasar hukum adanya memorandum of understanding adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Pasal 1 huruf a UU tersebut disebutkan pengertian perjanjian internasional, yaitu : “Perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik”.
Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.