Pembentukan LSP SMK PU Negeri Bandung merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi dan menjadi salah satu wujud implementasi Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia. LSP SMK PU Negeri Bandung dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua
bersama sekretaris, dibantu beberapa manajer dan anggota (asesor). SMK PU Negeri Bandung yang sudah memiliki LSP P1 telah memenuhi kriteria dari BNSP.
Pertama, SMK PU Negeri Bandung sudah terakreditasi. Kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi. Ketiga, SMK PU Negeri Bandung memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi. Pengendalian LSP SMK PU Negeri BandungKinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).
Fungsi LSP SMK PU Negeri Bandung
LSP P1 SMK PU Negeri Bandung berfungsi untuk menguji peserta didiknya dan mengeluarkan Sertifikat
Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK PU Negeri
Bandung itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja
terampil.
Tugas LSP SMK PU Negeri Bandung
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Pengembangan skema sertifikasi.
Wewenang LSP SMK PU Negeri Bandung
1. Menetapkan biaya kompetensi.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru.